Guru Besar UGM Setuju Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Menyesuaikan Putusan MK
Mengenai keberlakuan putusan MK terhadap pimpinan KPK yang sekarang, Prof Nurhasan memaklumi adanya perbedaan pendapat.
Pasalnya, ada yang berpendapat bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Namun, ada juga pandangan hukum bahwa ketika dalam masa berlangsungnya jabatan terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jabatan harus tunduk.
“Saya pribadi setuju pendapat kedua dengan pertimbangan lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun guru besar yang sebelumnya hanya 65 tahun, namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya semua guru besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun," pungkasnya. (dil/jpnn)