Guru Cabul Kena Batunya
Tiduri Murid, Kini Menginap di Sel PolisiSabtu, 22 November 2014 – 10:18 WIB
Orang tua Bunga pun lalu melapor ke polisi pada 20 November. Selang sehari kemudian, Lutfi dibekuk. ''Saya sejak awal memang senang sama dia. Tetapi, saya khilaf telah berbuat ini (pencabulan, Red),'' ungkap Lutfi.
Apa pun alasannya, polisi tetap menahan Lutfi dan menjeratnya dengan pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(fim/c15/ib)