Guru dan Tenaga Kesehatan Diisi PPPK, Tunggu Payung Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pengisian formasi guru, tenaga kesehatan (nakes), dan layanan publik oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), bukan lagi PNS, menunggu payung hukum.
Hingga saat ini, payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jabatan PPPK belum turun sehingga pemerintah belum bisa membuka rekrutmen.
"Tunggu payung hukumnya dulu baru mulai diatur komposi PNS dan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Selasa (5/11).
Dia mengungkapkan, komposisi ASN ke depan apakah akan 30 persen PNS dan 70 persen PPPK masih belum ditetapkan. Pemerintah masih menunggu regulasinya.
Meski begitu, Bima mengatakan, dalam masa transisi ini, guru-guru, nakes, dan layanan publik yang direkrut dalam CPNS 2019 untuk memenuhi kekurangan PNS. Sebab, jumlah PNS pensiun terus bertambah.
"Sementara belum ada regulasi tentang jabatan PPPK, fokus ke CPNS dulu. Kalau sudah ada, kita baru enak mengaturnya. Misalnya, untuk daerah lebih banyak PPPK," ucapnya.
Bima Haria menambahkan, penyelesaian PPPK tahap I yang direkrut pada Februari juga menunggu payung hukumnya turun.
"Sabar saja, pasti ada payung hukumnya. Semua terus berproses," tandas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)