Jabatan Eselon Dipangkas, Jumlah PPPK Lebih Banyak Dibanding PNS
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah serius melakukan program reformasi birokrasi antara lain dengan pemangkasan jabatan eselon. Jumlah jabatan struktural yang gemuk akan dikurangi.
Presiden Joko Widodo ingin jabatan struktural cukup eselon I dan II. Eselon III, IV, dan V dipangkas saja demi efisiensi dan efektivitas birokrasi.
Sejalan dengan itu pemerintah juga tengah merancang jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) agar ideal.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, idealnya jumlah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lebih banyak daripada PNS.
"Best practice di luar negeri, PNS 30 persen, PPPK 70 persen. Dengan porsi tersebut, lebih fleksibel dan tidak kesulitan dalam melakukan tata kelola kepegawaian," terang Bima di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rabu (30/10).
Nantinya, PNS hanya diisi oleh pegawai level pengambil kebijakan. Sedangkan PPPK diisi oleh jabatan fungsional yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, guru, dan lainnya.
"Guru dan tenaga kesehatan akan diarahkan semuanya menjadi PPPK. Sebab, pemerintah kesulitan melakukan distribusi guru dan tenaga kesehatan yang berstatus PNS. Di awal daftar, mau ditempatkan di daerah bukan asalnya. Namun, beberapa tahun kemudian minta pindah dengan berbagai macam alasan. Akibatnya terjadi kekosongan," bebernya.
Berbeda bila guru, tenaga kesehatan, dan pelayanan publik lainnya dijadikan PPPK. Yang menolak ditempatkan di wilayah A misalnya, dipersilakan mundur atau berhenti kerja.