Guru dan Tenaga Kesehatan Bakal Diisi PPPK, Bukan PNS Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jabatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Jika Rancangan Perpres tersebut sudah diteken presiden dan resmi menjadi perpres, otomatis pola rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) akan berubah 180 derajat.
Sejatinya, dalam rekrutmen ASN 2019, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah melakukan perubahan itu.
Di mana dalam surat edarannya pemerintah pusat maupun daerah diminta mengajukan usulan kebutuhan ASN lewat e-formasi. Komposisinya, untuk instansi pusat 60 persen PNS dan 40 persen PPPK. Sedangkan daerah, 30 persen PNS dan 70 persen PPPK
Belakangan kebijakan tersebut batal dilaksanakan dengan alasan banyak instansi daerah belum bisa membedakan kebutuhan PNS dan PPPK. Penyebab lainnya adalah Perpres PPPK-nya belum ada sehingga membuat instansi sulit menentukan mana jabatan yang layak PNS dan bukan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, komposisi ASN di Indonesia memang akan berubah. Ini sebagai konsekuensi dari lahirnya UU ASN yang mengamanatkan ada PNS dan PPPK. Baik PNS maupun PPPK punya kedudukan sama.
"Di luar negeri, jumlah PNS lebih sedikit daripada PPPK. Perlahan-lahan kita juga akan mengarah ke sana," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (4/11).
Dia menegaskan, perubahan komposisi PPPK lebih banyak bukan ditandai dengan dipensiunkannya PNS secara besar-besaran. Namun, ditempuh lewat perubahan pola rekrutmen. Jika selama ini paling banyak CPNS, ke depan yang diperbesar adalah PPPK.