Guru di Bali Dipermalukan Anggota DPD, FSGI Angkat Suara, Menohok!
1. Jika ternyata itu sistem sekolah, maka kepala sekolah dan manajemen sekolah yang harus bertanggung jawab merevisi aturan tersebut.
Perintahkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP).
2. Jika ternyata guru yang melakukan pemberian sanksi tersebut atas inisiatif pribadi maka guru tersebut harus bertanggung jawab.
Dalam hal Tim PPK sekolah yang akan menangani guru tersebut termasuk rekomendasi sanksi yang harus diberikan pada yang bersangkutan karena telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan menghukum anak menulis selama 1,5 jam, karena jika benar ada sanksi, seperti itu, jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek 46/2023.
3. Melakukan tindakan menegur guru terduga pelaku di depan umum, apalagi di depan murid-muridnya dan mem-videokan hingga viral adalah perbuatan yang keliru, karena merendahkan dan mempermalukan sesorang.
Hal ini bisa masuk dalam kategorikan perbuatan tidak menyenangkan dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE.
Hal tersebut juga bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah dan keluarga besar SMKN tersebut akibat viralnya video tersebut.
4. FSGI menentang segala bentuk kekerasan di pendidikan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan berbasis daring. FSGI menentang hukuman fisik kepada peserta didik, seperti hukuman menulis selama 1,5 jam.