Guru Dilarang Berbisnis di Sekolah
Senin, 11 Maret 2013 – 02:26 WIB
DONGGALA - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Aidil Noor SH MSi, menyatakan guru pada tingkat satuan pendidikan apapun tidak boleh berbisnis atau menjual perlengkapan sekolah di sekolah. Mulai dari Lembar Kerja Siswa (LKS), buku cetak, seragam sekolah, sampai dengan keperluan peserta didik lainnya. Menurutnya, penjualan alat perlengkapan sekolah oleh guru dibolehkan, bila diketahui dan disetujui oleh orangtua siswa dan kepala sekolah. “Yang termasuk penarikan dana yang memberatkan terhadap siswa itu tidak bisa diberlakukan sekolah, salah satu contoh menjual LKS tanpa dirapatkan dulu dengan kepala sekolah dan masing-masing orangtua siswa, itu tidak bisa. Apalagi guru langsung yang menjual. Kecuali pengusaha yang menjajakan dagangannya ke sekolah bisa, seperti pengusaha buku, yang bersifat membantu pihak sekolah,” jelasnya kepada Radar Sulteng.
Terkait pembelian kelengkapan sekolah itu juga bisa saja dilakukan penjualan oleh pihak sekolah. Namun, berdasarkan bantuan untuk murid sekolah. “Pihak sekolah bisa saja menjual segala kelengkapan peserta didik di sekolah, yang penting masih dalam rana yang wajar dan bersifat membantu murid, misalnya menjual seragam sekolah, yang penting tidak memberatkan masing-masing orangtua siswa,” jelasnya.
Misalnya kalau harga di sekolah lebih murah dari pada di toko kata Aidil, maka lebih baik di sekolah saja. “Namun kalau di sekolah yang lebih mahal dari harga di toko, itu yang termasuk dalam pemberatan dan tidak bisa diberlakukan di sekolah,” ungkapnya.
DONGGALA - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Aidil Noor SH MSi, menyatakan guru pada tingkat satuan pendidikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
Minggu, 24 November 2024 – 10:45 WIB - Pendidikan
INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
Minggu, 24 November 2024 – 09:13 WIB - Pendidikan
Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
Sabtu, 23 November 2024 – 11:09 WIB - Pendidikan
Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
Jumat, 22 November 2024 – 20:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
Minggu, 24 November 2024 – 16:22 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB - Politik
Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
Minggu, 24 November 2024 – 17:24 WIB - Olahraga
Pelatih Persib Mengeluhkan Kondisi Rumput Stadion GBLA, Hodak: Apa yang Mereka Renovasi?
Minggu, 24 November 2024 – 19:30 WIB - Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB