Guru Dilarang Berbisnis di Sekolah
Senin, 11 Maret 2013 – 02:26 WIB
DONGGALA - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Aidil Noor SH MSi, menyatakan guru pada tingkat satuan pendidikan apapun tidak boleh berbisnis atau menjual perlengkapan sekolah di sekolah. Mulai dari Lembar Kerja Siswa (LKS), buku cetak, seragam sekolah, sampai dengan keperluan peserta didik lainnya. Menurutnya, penjualan alat perlengkapan sekolah oleh guru dibolehkan, bila diketahui dan disetujui oleh orangtua siswa dan kepala sekolah. “Yang termasuk penarikan dana yang memberatkan terhadap siswa itu tidak bisa diberlakukan sekolah, salah satu contoh menjual LKS tanpa dirapatkan dulu dengan kepala sekolah dan masing-masing orangtua siswa, itu tidak bisa. Apalagi guru langsung yang menjual. Kecuali pengusaha yang menjajakan dagangannya ke sekolah bisa, seperti pengusaha buku, yang bersifat membantu pihak sekolah,” jelasnya kepada Radar Sulteng.
Terkait pembelian kelengkapan sekolah itu juga bisa saja dilakukan penjualan oleh pihak sekolah. Namun, berdasarkan bantuan untuk murid sekolah. “Pihak sekolah bisa saja menjual segala kelengkapan peserta didik di sekolah, yang penting masih dalam rana yang wajar dan bersifat membantu murid, misalnya menjual seragam sekolah, yang penting tidak memberatkan masing-masing orangtua siswa,” jelasnya.
Misalnya kalau harga di sekolah lebih murah dari pada di toko kata Aidil, maka lebih baik di sekolah saja. “Namun kalau di sekolah yang lebih mahal dari harga di toko, itu yang termasuk dalam pemberatan dan tidak bisa diberlakukan di sekolah,” ungkapnya.
DONGGALA - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Aidil Noor SH MSi, menyatakan guru pada tingkat satuan pendidikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Banjir Lahar Dingin Sumbar, Korban Meninggal Capai 37 Orang
-
Banjir Bandang di Agam, Belasan Warga Meninggal Dunia
-
Resort Hiburan di Makau Tawarkan Liburan Menarik
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Besok Pengumuman, Cermati Seluruh Tahapannya
Senin, 13 Mei 2024 – 17:47 WIB - Pendidikan
UPN Veteran Jatim Komitmen Mendukung Digitalisasi di Desa
Senin, 13 Mei 2024 – 17:22 WIB - Pendidikan
Keren, 36 Siswa SMA Labschool Cirendeu Diterima Kampus Terbaik Dunia
Sabtu, 11 Mei 2024 – 15:44 WIB - Pendidikan
Kipin Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan EdTech Top Dunia 2024
Sabtu, 11 Mei 2024 – 11:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Vespa Babe Cabita Dilelang Rp 212 Juta, Istri Serahkan Uang untuk Pembangunan Masjid
Selasa, 14 Mei 2024 – 05:05 WIB - Kesehatan
7 Bahaya Minum Kopi di Pagi Saat Perut Kosong
Selasa, 14 Mei 2024 – 02:01 WIB - Olahraga
5 Amunisi Baru Irak Menjelang Jumpa Timnas Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:39 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 14 Mei 2024, Harga Tiket Turun!
Selasa, 14 Mei 2024 – 05:15 WIB - Olahraga
Tottenham Hotspur vs Manchester City: Ada Kans Buat Arsenal, Simak di Sini
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:08 WIB