Guru Diurus Provinsi Undang Kontroversi
Jumat, 03 Agustus 2012 – 14:20 WIB
Hal serupa diungkapkan Ahmadi S. Pd. Guru SMAN 1 Kendari itu menilai, rencana itu terkesan sebagai pengambil alihan wewenang kabupaten/kota dalam hal pengelolaan guru. Apalagi kata dia, tidak semua masalah guru di daerah dipahami oleh pemerintah provinsi. pemkab yang lebih dekat dengan guru tentu lebih paham apa persoalan krusial yang dihadapi oleh guru-guru di wilayahnya.
"Saya rasa program itu belum terlalu efektif kalau diterapkan. Menang kadang-kadang kebijakan pemerintah mengenai persoalan pendidikan itu bertentngan dengan undang-undang. Misalnya saja mengenai otonomi daerah, nah kalau pengelolan guru dialihkan ke provinsi, dimana letak otonomi itu," herannya.
Secara terpisah, Djasmin. Guru SDN 1 Langgea Konawe Selatan yang sekaligus memimpin organisasi Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sultra, mengatakan, itu salah satu cara yang efektif, untuk melepas keterikatan guru-guru di daerah dari cengkraman birokrasi. Biar bagaimanapun kata dia, persoalan politik yang sudah terlanjur masuk dalam dunia pendidikan akan sulit dilepas, jika masih ada pengaruh kuat pemkab dalam pengelolaan guru.