Guru Harus Paham Ilmu Hukum
Selasa, 13 Oktober 2009 – 17:10 WIB
Tuntutan kesadaran ini ditindaklanjuti dengan nota kesepakatan kerjasama dengan ketiga belah pihak, yakni Depdiknas, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Departemen Agama. Kerjasama bertujuan untuk melakukan penyelenggaraan pendidikan kesadaran berkonstitusi dan pemilihan guru berprestasi bagi guru PKn se-Indonesia.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap para guru akan mempu memberikan pemahaman soal hukum kepada muridnya,” katanya. Mengapa MK juga dijadikan patner untuk menjalankan program sadar hukum ini? Menteri menjawab karena potensi peranan anak didik pada masa datang sebagai generasi penerus perjuangan bangsa.