Guru Honorer Berijazah SMA Punya Peluang, Tunggu PP Turunan UU ASN 2023
Diketahui, ketentuan dalam UU Guru dan Dosen mensyaratkan pendidikan minimal sarjana (S1) bagi guru ASN.
Menteri Anas mengatakan, jika pemerintah mengangkat guru honorer lulusan SMA menjadi ASN PPPK, maka hal itu menyalahi aturan perundang-undangan.
Sebagai solusinya, Menteri Anas mengungkapkan akan bertemu dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim khusus membahas nasib mereka.
"Mereka bisa diangkat PPPK kalau UU Guru dan Dosen ini direvisi. Revisi ini butuh waktu panjang," ucapnya.
Dengan bertemu Mendikbudristek, mantan bupati Banyuwangi dua periode ini optimistis akan menemukan solusinya. Sebab, mau tidak mau para guru honorer berijazah SMA/ sederajat ini harus diselesaikan.
Sebagai informasi, pada pengadaan PPPK 2023 masih menyediakan formasi untuk lulusan SMA sederajat. Penyediaan formasi tersebut diberikan khusus untuk wilayah Papua.
Namun, lanjutnya, kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Iulusan pendidikan menengah atas/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.
Dia menambahkan jika guru dengan ijazah di bawah S1 atau D4 tersebut lulus, maka yang bersangkutan wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.