Guru Honorer Berstatus BTL Dikontrak 5 Tahun, Ini Hak & Kewajiban PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer di Kota Kediri yang berstatus BTL atau berkas tidak lengkap untuk pengusulan penetapan NIP PPPK akhirnya resmi dikontrak Pemda. Tidak tanggung-tanggung, mereka dikontrak 5 tahun kerja, terhitung 1 Februari 2022 - 31 Januari 2027.
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengungkapkan yang sudah tanda tangan kontrak pada 22 Maret sebanyak 10 orang. Mereka sebenarnya satu paket dengan 93 guru honorer yang sudah terima SK PPPK pada 8 Maret 2022.
"Seharusnya 10 orang ini menerima SK PPPK pada 8 Maret, tetapi karena ada kendala di pengalaman kerja jadi tertunda," kata Arul sapaan akrab Badrul Munir kepada JPNN.com, Selasa (22/3).
Keberuntungan terjadi ketika Badan Kepegawaian Negara (BKN) meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja untuk PPPK guru.
Arul mengungkapkan di dalam kontrak kerja tercantum kewajiban dan hak-hak para PPPK guru.
Dari sisi hak, PPPK guru mendapatkan banyak fasilitas. Di antaranya adalah gaji pokok dan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Selain itu, PPPK guru juga mendapatkan fasilitas cuti, pengembangan kompetensi, dan penghargaan. Penghargaan ini berupa tanda penghormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi. Juga kesempatan menghadiri acara resmi dan atau acara kenegaraan.
Fasilitas lainnya adalah perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.