Guru Honorer Bingung, Formasi PPPK Enggak Ada, Bagaimana Mau Mendaftar?
jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bahwa seluruh guru honorer bisa mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meski tidak ada formasinya bikin pengajar non-ASN kebingungan dan resah.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah.
Menurut dia, banyak guru honorer yang kebingungan dengan pernyataan Mendikbudristek Nadiem. Sebab, mereka sangat berharap besar bisa ikut seleksi PPPK 2021.
"Aduh, mudah-mudahan Mas Nadiem bisa memahami psikologi guru-guru honorer tua ini sehingga kebijakannya bisa pro honorer," kata Nurul kepada JPNN.com, Rabu (2/6).
Keluhan juga disampaikan Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati.
Dia menyebut para guru honorer K2 yang mengabdi lebih 24 tahun sudah kehilangan akal untuk mencerna kebijakan pemerintah.
Sebab, katanya, bagaimana bisa mendaftar PPPK bila formasinya tidak ada.
Sementara sesuai pengalamannya pada seleksi PPPK 2019, ketika mendaftar harus mencantumkan pilihan formasi.