Guru Honorer dan Tendik 35 Tahun ke Atas Siap jadi PPPK, dengan Syarat
jpnn.com, JAKARTA - Guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) mengingatkan Komisi X DPR akan misi utama mendorong terbitnya Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.
Menurut Ketua GTKHNK35 Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, hanya dengan penerbitan Keppres, mereka bisa diangkat PNS.
Dia pun tidak mempersoalkan dengan perkembangan Panja Pengangkatan Guru dan Tendik Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI yang sepertinya mengarahkan GTKHNK35+ menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurut dia, itu bukanlah hasil final keputusan Panja PGTKH ASN.
"Kami masih menunggu hasil akhir dan tetap mengawal aspirasi Keppres PNS," ujarnya kepada JPNN.com, Sabtu (2/4).
Kalau memang GTKHNK35+ diarahkan pada PPPK, lanjut Sigid, seluruh guru dan tendik honorer usia 35 tahun ke atas dengan mempertimbangkan masa pengabdian segera diangkat ASN PPPK 2021 melalui jalur khusus. Jika diharuskan tes, cukup dalam bentuk portofolio.
Sigid mengatakan, bila permintaan tersebut tidak dikabulkan akan menimbulkan ketidakpercayaan GTKHNK35+ terhadap pemerintah terkait upaya penuntasan permasalahan honorer.
"Kami masih berharap Panja PGTKH ASN tetap konsisten memperjuangkan Keppres PNS," ujarnya.