Guru Honorer Didesak Bayar Denda Rp 50 Juta, Pimpinan DPR Minta Polri Bertindak
Dalam kasus guru honorer Supriyani, pihak LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra sudah mengungkapkan banyak kejanggalan dalam penanganan perkara.
Misalnya, pada saat hari kejadian yang dituduhkan, Supriyani berada di kelas berbeda dengan anak pelapor.
Dalam dakwaan pihak kejaksaan, korban disebut dipukul satu kali dengan sapu, sedangkan kesaksian saksi berkata lain.
Para saksi merujuk luka murid seperti cedera akibat terbakar, bukan berdasarkan pukulan dari sapu yang menjadi alat bukti.
Selain itu, Supriyani yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun dituduh menganiaya korban pada pukul 10.00 WITA.
LBH HAMI menganggap waktu kejadian janggal karena pas jam tersebut seluruh siswa biasanya sudah pulang.
Cucun berdasarkan berbagai kejanggalan itu menekankan pentingnya semua pemangku kepentingan, termasuk pihak kepolisian dan sistem pengadilan, bisa menangani perkara secara transparan.
"Kami semua setuju bahwa penganiayaan terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Namun, kita juga harus memastikan bahwa semua pihak diperlakukan adil dan bahwa tuduhan tidak digunakan sebagai alat untuk menyerang,” kata dia. (ast/jpnn)