Guru Honorer Dipecat Gegara Pamer Gaji di Medsos, Begini Reaksi Sultan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons pemberitaan di media tentang pemecatan seorang guru honorer Hervina di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pemecatan tersebut diduga karena Hervina mengunggah jumlah gaji ke media sosil Facebook.
“Saya sangat prihatin jika berita tentang pemecatan guru honorer di sebuah Sekolah Dasar Negeri 169 di Sadar, Kecamatan Tellu Limpie, Bone, Sulawesi Selatan tersebut benar yang dikarenakan dipecat karena mengunggah rincian gajinya (bersumber dari dana BOS) disehelai kertas sebesar Rp700,000, selama 4 bulan,” ujar Sultan dalam keteranagn tertulis diterima, Jumat (12/2/2021).
Sultan juga menyatakan mendukung langkah Komisi IV DPRD Bone untuk menelusuri kebenaran mengenai masalah ini.
“Saya yakin Bupati Bone akan bijak mengambil tindakan dalam kasus ini," tambah Senator muda dari Provinsi Bengkulu ini.
Menurut Sultan, kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka bahkan selalu menjadi wacana yang diaspirasikan selama ini.
Berkaitan dengan isu guru honorer, Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS adalah langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honor di sekolah negeri maupun swasta.
“Walaupun aturan pemerintah tersebut belum dapat memuaskan banyak pihak atas permasalahan kesejahteraan guru honorer, tetapi saya tetap mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan yang dalam Permendikbud itu memberikan kebebasan besaran penggunaan dana BOS untuk gaji honorer. Apalagi dana BOS saat ini juga sudah diterima oleh sekolah swasta,” tambahnya.