Guru Honorer Jadi Korban Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi
Dengan alasan uang tersebut digunakan untuk menggaji para guru honorer, yang penggajiannya tidak terpenuhi melalui 15 persen alokasi dana BOS.
“Selama ini, para gubernur cenderung beralasan, SK pengangkatann guru honorer tersebut bukan oleh gubernur melainkan oleh kepala sekolah,” ungkap Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI yang juga guru di Sumatera Utara.
Pada umumnya, kasus-kasus seperti ini setiap provinsi tidak memiliki kebijakan yang seragam karena otonomi daerah, contoh kasus di Batam, Indramayu dan NTB.
Pungutan-pungutan serupa ini akan menambah beban bagi orang tua peserta didik. Padahal dalam UUD 1945 sudah semestinya negara yang menanggung pembiayaan pendidikan tersebut.
Untuk program PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) bagi para guru yang menyaratkan kelulusan bagi para guru peserta PLPG dengan nilai minimum 80.
Kebijakan ini dirasakan sangat memberatkan para guru.
“Sebab berkaca kepada hasil nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional pun raihan perolehan nilainya juga sangat rendah antara 40-50,” tambah Satriwan Salim, Wakil Sekjen FSGI yang juga guru swasta di Jakarta. (esy/jpnn)