Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Honorer Lega Bisa Mendaftar PPPK 2021 di Sekolah Induk, Minta Afirmasi Akta IV dan Masa Kerja

Senin, 19 Juli 2021 – 19:51 WIB
Guru Honorer Lega Bisa Mendaftar PPPK 2021 di Sekolah Induk, Minta Afirmasi Akta IV dan Masa Kerja - JPNN.COM
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dan Ketua DPD PGHRI Jatim Nurul Hamidah. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengungkapkan kegembiraan rekan-rekannya yang sebelumnya kehilangan formasi PPPK 2021 di sekolah induk.

Mereka merasa lega karena bisa mendaftar dan memilih formasi PPPK sesuai tempat pengabdiannya selama ini.

"Kawan-kawan senang sekali. Mereka sempat tidak bisa daftar di sekolah induk. Ada juga yang terpaksa memilih formasi di sekolah lain," kata Nurul kepada JPNN.com, Senin (19/7).

Dia menambahkan guru honorer masih menunggu kejutan-kejutan lainnya dari pemerintah. Terutama kebijakan yang berpihak kepada honorer yang memiki Akta IV dan masa kerja diperhitungkan untuk mendapat tambahan poin kompetensi teknis.

"Semoga ada tambahan nilai agar semua honorer bisa lolos," ucapnya.

Dia menceritakan, saat belajar bersama kawan-kawannya untuk persiapan tes PPPK 2021, mereka sering bertanya mengapa hanya yang punya sertifikat pendidik (Serdik) yang bisa dapat afirmasi kompetensi teknis 100%.

Nurul mengakui untuk mendapatkan Serdik memang butuh perjuangan dan uji kompetensi yang berat. Namun, perjuangan mendapatkan Serdik  sama beratnya dengan Akta IV.

"Kami sangat berterima kasih atas upaya pemerintah  memperhatikan masukan-masukan dan keluhan-keluhan honorer," ujarnya.

Guru honorer bersukacita karena bisa mendaftar di formasi sekolah induk yang sebelumnya sudah dikunci di PPPK 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News