Guru Honorer Pusing Mikirin SK Pengangkatan
jpnn.com, BANJARMASIN - Perwakilan guru honorer bersama IGI (Ikatan Guru Indonesia) Kalsel mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.
Rombongan ini dipimpin oleh Wakil Sekretaris IGI Kalsel, Ahmad Kamaluddin. Mereka mengeluhkan soal SK pengangkatan sebagai guru honorer yang tak pernah diterbitkan.
Belakangan mereka dibuat pusing. Ketiadaan SK tersebut membuat 30 guru honorer gugur dalam tahap administrasi PPG (Pendidikan Profesi Guru). Padahal itu adalah syarat utama agar bisa memperoleh sertifikasi.
Kamaluddin menyebut, guru-guru ini kebingungan lantaran cuma punya SK Pengajuan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan) dari wali kota. Diserahkan secara simbolis 2017 lalu. "SK ini juga tidak beres. Baru dikeluarkan tahun ini," sebutnya, dalam pertemuan Jumat (23/11).
Di kantor Ombudsman, semua keluhan itu disampaikan. Para guru tersebut juga memberikan perbandingan dengan nasib guru honorer di daerah. Sebut saja Kabupaten Tanah Laut, Barito Kuala ataupun provinsi.
Dalam kasus serupa, para honorer di daerah dan provinsi diberikan SK khusus pengangkatan menjadi honorer. Sehingga mereka dapat dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG. "Kalau mereka saja bisa diurus, masa untuk di Kota Banjarmasin tidak bisa," imbuh Kamaluddin.
Sebelum sampai ke Ombudsman, Kamaluddin menyebut guru-guru ini sebenarnya sudah mencoba segala upaya. Termasuk mendatangi Disdik Kota Banjarmasin. Di sana mereka disodorkan Peraturan Pemerintah Nomor 48. Isinya tentang larangan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh kepala daerah.
"Pengajuan SK pengangkatan menjadi honorer disebut-sebut terbentur dengan PP Nomor 48. Padahal PP itu konteksnya mengangkat jadi PNS," ucapnya.