Guru Honorer Pusing Mikirin SK Pengangkatan
Dari Disdik mereka kemudian direkomendasikan untuk menemui BKD dan Inspektorat. Tujuannya untuk mengetahui mekanisme pembuatan SK yang seharusnya. Ini sudah dilakukan Senin dan Rabu lalu. Tapi sekali lagi, usaha mereka tak menemukan hasil.
Hingga akhirnya mereka memohon bantuan Ombudsman. Agar bisa mempertemukan IGI dan dinas terkait untuk membicarakan persoalan tersebut.
Di Kantor Ombudsman RI guru-guru ini disambut Noorhalis Majid, kepala perwakilan di Kalsel. Dia menerima aduan tersebut. Dan bersedia menjadi mediator. "Setelah dipelajari, kami akan koordinasikan dengan Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah, termasuk Inspektorat untuk duduk bersama," ujarnya.
Menurut Noorhalis, SK ini penting. Selain untuk sertifikasi, juga berfungsi menjamin profesi si pengajar. Untuk mendapatkan SK yang sesuai, ada beberapa tahap yang ia sarankan. Pertama, mengajukan surat keterangan honorer dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Selanjutnya pendataan dibuat untuk kemudian diajukan menjadi SK pengangkatan honorer oleh wali kota.
Terakhir dia mengomentari tentang PP Nomor 48. Peraturan ini memang berbeda konteks. Tidak seharusnya menjadi alasan penolakan pembuatan surat pengangkatan menjadi honorer. "Ini baru mau jadi honorer, bukan PNS," pungkasnya. (mr-150/at/nur)