Uang Rp 2 Juta yang Diminta Kapolsek Baito dari Guru Supriyani Dipakai buat Ini
jpnn.com, KENDARI - Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara Kombes Moch. Sholeh mengatakan mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris menerima uang dari guru honorer Supriyani.
Dia mengatakan uang Rp 2 juta yang diminta dari Supriyani dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.
Sholeh mengatakan bahwa hal itu terungkap dalam fakta persidangan kode etik mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.
Menurut dia, dalam persidangan kode etik itu juga terungkap penggunaan uang yang diberikan oleh Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris digunakan untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.
"Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp 2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui," kata Kombes Sholeh di Kendari, Kamis.
Sholeh juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan sidang itu, pihaknya menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, antara lain guru honorer Supriyani, Katiran (Suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orang tua terduga korban penganiayaan Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.
Saat ini Bid Propam sedang melaksanakan sidang lanjutan kode etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin, dengan rencana agenda putusan kedua oknum polisi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris terkait kasus permintaan uang sebesar Rp 2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.