Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
Menurut Andri, upaya damai ini juga akan merugikan Supriyani yang sedang menjalani persidangan, karena seakan-akan kasus ini berakhir happy ending.
Oleh karena itu, Andri tengah memperjuangkan pernyataan Supriyani yang dari awal kasus menyatakan tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang dituduhkan.
Sementara itu, La Ode Muhram selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa dalam pertemuan mediasi yang berujung kesepakatan damai, tidak ada tekanan dan paksaan.
Pertemuan tersebut selain dihadiri Bupati Konsel, juga ada Kapolres Konawe Selatan, serta diketahui Ketua HAMI Konsel.
La Ode menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada surat kesepakatan damai dan semua pihak mengetahui bahwa pertemuan itu akan berakhir dengan perdamaian.
"Jadi, tidak ada kata jebak menjebak, paksa memaksa, dan tidak ada unsur pemaksaan," ucapnya menegaskan.(fat/jpnn)