Guru Honorer Tuntut Pemerintah Angkat GHN10+ Jadi PPPK Tanpa Tes, Jika Tidak...
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Guru Honorer Negeri masa kerja 10 tahun ke atas (GHN10 ) H. Nasrullah mendesak pemerintah bertanggung jawab atas nasib pegawai non-ASN.
Pemerintah dituntut mengangkat GHN10 yang saat ini masih belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK guru 2022.
Nasrullah mengatakan di saat sekolah negeri kekurangan pendidik di daerah-daerah, tidak banyak orang yang mau menjadi guru honorer.
"Kenapa? Karena gaji yang sangat kecil sekitar Rp 300 ribu per bulan. Itu pun dibayar 3 bulan sekali dan masih ada potongan-potongan," kata Nasrullah kepada JPNN.com, Jumat (30/6).
Dia mengungkapkan guru honorer di sekolah negeri diwajibkan harus S1 dan menggunakan pakaian ke kantor bak seorang PNS.
Semuanya dipatuhi guru honorer demi berbakti kepada negara dan mencerdaskan anak bangsa walaupun anak kandung mereka sendiri tidak terurus, karena hidup di dalam kemiskinan.
Lebih sedih lagi di saat perekrutan ASN PPPK di sekolah negeri, pengorbanan para guru honorer yang bekerja puluhan tahun tidak ada penghargaan sedikit pun dari negara.
Di saat pemerintah memberlakukan moratorium penerimaan PNS selama 7 tahun sejak 2014 sampai 2020 yang menjadi ujung tombak adalah guru honorer di sekolah-sekolah negeri seluruh Indonesia.