Guru Honorer Wajib Tahu Hasil Rakornas KPAI, Menag, Plt Dirjen Dikdasmen
Jumat, 01 Mei 2020 – 10:20 WIB
"Termasuk memastikan honorarium dan kuota internet dalam proses PJJ," ucap Retno.
Kedua, Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa PJJ saat ini, honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honorer diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS.
Ketiga, menyederhanakan proses administrasi perubahan penggunaan dana BOS yang harus mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan, sebagaimana arahan Mendikbud Nadiem beberapa waktu lalu. (fat/jpnn)