Guru Honorer Wajib Tahu Hasil Rakornas KPAI, Menag, Plt Dirjen Dikdasmen
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Menteri Agama Fachrul Razi dan Plt Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhamad menyepakati gaji guru honorer selama pandemik virus corona baru (Covid-19) tetap dibayarkan penuh melalui dana BOS.
Hal ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara daring pada Kamis (30/4), sebagai tindak lanjut dari 246 pengaduan PJJ yang diterima KPAI , serta hasil survei Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 13-21 April 2020.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan bahwa persoalan sekolah-sekolah swasta antara lain yang para siswanya tidak mampu lagi membayar SPP karena keluarganya terdampak wabah covid 19, juga dibicarakan.
"Rapat mencari solusi karena para gurunya tidak bisa dibayar honornya akibat tidak adanya pemasukan SPP, sementara PJJ terus dilakukan para guru dan menggunakan kuota internet yang tidak sedikit," ucap Retno dikutip dari siaran persnya, Kamis (30/4) malam.
Rakornas itu pun memutuskan para guru honorer di sekolah dan madrasah wajib dibayarkan penuh honornya melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Selain itu juga menyepakati bahwa perubahan penggunaan dana BOS terkait honor guru ini akan dipermudah proses administrasinya oleh Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag.
Keputusan ini kemudian dituangkan ke dalam 9 rekomendasi Rakornas. Di mana tiga di antaranya berkaitan dengan guru honorer.
Pertama, Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak covid-19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.