Guru Iuran untuk Pelantikan Bupati-Wabup?
Frans mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu, apalagi harus sampai mengeluarkan surat edaran kepada sekolah untuk memberikan sumbangan pelantikan bupati dan wakil bupati.
“Kalau kegiatan silaturahmi antara bupati lama dan baru bersama Persatuan Guru Republik Indonesia Kubu Raya ada dan kegiatan itu tidak ada yang membebankan guru dengan harus memberikan sumbangan,” tegasnya kembali.
Frans mengatakan sangat tidak benar jika biaya pelantikan bupati harus dibebankan kepada guru, karena sepengetahuan dirinya biaya pelantikan sudah menjadi tanggungjawab pemerintah. “Apa hubungannya pelantikan bupati dengan guru, anggaran pelantikan kan sudah ada,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kubu Raya Sujiwo menuturkan bahwa untuk pelantikan bupati dan wakil bupati menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang jumlahnya sebesar Rp284 juta.
“Dana ini digunakan untuk persiapan pelantikan sampai dengan selesai. Mudah-mudahan cukup dan kalau lebih pun akan dikembalikan,” tuturnya.
Saat disinggung mengenai isu ada sumbangan yang dibebankan kepada guru PNS untuk pelantikan bupati dan wakil bupati, Sujiwo dengan tegas mengatakan hal itu sangat tidak dibenarkan. “Tidak boleh ada pembebanan sumbangan kepada siapapun untuk pelantikan bupati, karena semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah,” terangnya.
Sujiwo meminta kepada seluruh elemen masyarakat jika mengetahui ada pungutan sumbangan untuk pelantikan bupati segera melapor kepada DPRD ataupun kepada bupati terpilih. “Kalau memang sumbangan itu benar maka itu kategori pungutan liar dan tindakan ini ada sanksi hukumnya,” tegasnya. (adg)