Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
"Jadi dengan tangan korban, tersangka ini bisa melampiaskan hal yang tidak bisa dibayangkan oleh orang," kata Harryo.
Kata Harryo, atas peristiwa tersebut korban menangis lalu menceritakan kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti hingga berhasil mengamankan tersangka.
"Kami berhasil mengumpulkan barang bukti dan melakukan rekonstruksi," jelas Harryo.
Atas perbuatan asusila itu, tersangka dijerat Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016.
Tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 5 miliar. (mcr35/jpnn)