Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Bakal Serbu Pemda, PMK 212 Jadi Pemicunya
jpnn.com, JAKARTA - Guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022 bakal menyerbu Pemda. Misi utamanya adalah mempertanyakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Menurut Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, aksi demo dilakukan oleh sejumlah forum di berbagai daerah. Waktunya pun diagendakan pekan depan.
"Sampai hari ini saya dapat informasi demonya di Provinsi Banten dan Kabupaten Lampung Selatan. Demonya dilakukan dua forum guru lulus PG yang berbeda," terang Heti kepada JPNN.com, Sabtu (13/5).
Walaupun berbeda forum, lanjutnya, visi misinya tetap sama, yaitu meminta pemda menjalankan amanah PMK 212.
Di dalam PMK 212, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan gaji dan tunjangan kuota PPPK guru 2022 maupun PPPK 2023.
Dia mencontohkan, Provinsi Banten mendapatkan jatah 5.344 untuk pengadaan PPPK guru 2023.
Anehnya pemprov hanya mengusulkan kebutuhan formasi sebanyak 600. Jumlah tersebut sangat jomplang dengan sisa guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022 sebanyak 1.600.
"Disiapkan kuota 600 saja masih tersisa 1.000 orang. Lantas sisa guru honorer lulus PG yang belum penempatan ini mau di kemanakan," ujarnya.