Guru Madrasah Dijatah Rp 75 Ribu Per Bulan
jpnn.com - PURWOKERTO - Lama tidak ada kejelasan, akhirnya insentif guru Madrasah Diniyah masuk dalam draft KUA PPAS perubahan 2014. Ini masuk dalam kegiatan pendidikan keagamaan di bidang Kesra Setda Banyumas.
Ini sesuai hasil rapat koordinasi antara DPPKAD, Bagian Hukum, dan Dinas Pendidikan, Senin (12/5) siang.
"Rapat kordinasi menyepakati bahwa kegiatan insentif guru Madin masuk di bagian Kesra," terang Kasubbag Agama Bagian Kesra Setda Banyumas Imam Mukhlis, Selasa (13/5).
Imam menyampaikan, proposal sudah masuk di bagian Kesra pada Selasa (13/5) pagi. Dalam proposal yang disampaikan, sebut dia, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mengusulkan bantuan hibah sebesar Rp 1.153.900.000.
Ini terdiri dari usulan kegiatan Rp 10 juta dan insentif Guru Madin Rp 1.143.900.000. "Jumlah guru yang diusulkan 1.271 guru Madin. Dengan bantuan Rp 75 ribu per bulan per guru," rincinya.
Dijelaskannya, Kesra menjadi leading sector dari insentif guru Madin berdasar Perbup 17 tahun 2012 pasal 10 ayat 2 yang menyebut salah satu tugas pendidikan keagamaan dilaksanakan oleh bagian Kesra.
Selanjutnya atas usulan ini, kata Imam, maka Kesra akan mengajukan usulan permohoan FKDT ke DPPKAD. "Proposal sudah diserahkan hari ini(kemarin). Setelah dilengkapi. Karena paling lambat kan hari ini," katanya.
Sementara itu, Sekertaris FKDT Khamid Amrudin mengakui ada penurunan jumlah guru Madin yang diusulkan. Dalam usulan kali ini, pihaknya mengusulkan 1.271 guru Madin dari 154 lembaga Madin. Setiap guru diusulkan mendapat bantuan Rp 75 ribu tiap bulan selama 2014.