Guru Madrasah Mengajak Muridnya Menonton Video Begituan, Kemudian Bilang Ayo Mengabdi
"Pelaku mengajak korbannya dengan cara mengatakan 'ayo yuk ngabdi ke guru', kemudian dicabuli oleh tersangka baik itu dipegang kemaluannya, sampai kemudian dicium, sehingga keluarlah ******** tersangka” ungkapnya.
Kemungkinan jumlah korban bertambah. Pasalnya, peristiwa ini dilakukan dari Agustus 2018 sampai sekarang.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun, denda Rp5 miliar.
Sementara itu, AW mengatakan dirinya sebelum melakukan pelecehan terhadap para korban mengajak muridnya untuk menonton video p***o yang ada di ponselnya.
“Iya saya ajak menonton dulu, baru saya suruh ******** kemaluan saya,” tuturnya.
Dia mengaku tidak sampai menyetubuhi korban. (kim)