Guru Malas, Tunjangan Profesi Dicabut
Selasa, 25 Mei 2010 – 08:28 WIB
JAKARTA - Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki menegaskan akan mencabut tunjangan profesi guru bersertifikat yang berkinerja buruk. Pemerintah tetap berharap, dengan tunjangan tersebut para pengajar itu semakin menekuni profesi guru. "Jika terbukti kinerja guru bersertifikat menurun, dapat dipastikan tidak mendapatkan tunjangan profesi. Kami tidak akan mencabut sertifikatnya, hanya tunjangan profesinya," ujar Dasuki di gedung Kemendiknas kemarin (24/5).
Menurut dia, dengan penerapan aturan tersebut, para guru bersertifikat tidak boleh terlalu santai. Tingkat kehadiran para guru untuk mengajar, papar dia, tidak boleh kurang dari 40 jam per pekan. "Untuk itu, kami segera menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Agustus hingga Desember 2010," ujar dia.
Lebih lanjut Dasuki mengatakan, peraturan tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2011. Sehubungan dengan itu, dia berharap tiap-tiap dinas segera menyesuaikan 13 jabatan fungsional guru. Antara lain, guru pertama, guru muda, guru madya, serta guru utama.
JAKARTA - Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki menegaskan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:07 WIB - Pendidikan
Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:52 WIB - Pendidikan
Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:07 WIB - Pendidikan
Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Humaniora
1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:49 WIB - Jatim Terkini
Pajero Tabrak Ruko di Jalan Klampis Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Rp3 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:37 WIB - Liga Indonesia
Jadi Penyelamat Persib saat Jumpa Bali United, Gustavo Franca Pilih Membumi
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:25 WIB