Guru Malas, Tunjangan Profesi Dicabut
Selasa, 25 Mei 2010 – 08:28 WIB
JAKARTA - Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki menegaskan akan mencabut tunjangan profesi guru bersertifikat yang berkinerja buruk. Pemerintah tetap berharap, dengan tunjangan tersebut para pengajar itu semakin menekuni profesi guru. "Jika terbukti kinerja guru bersertifikat menurun, dapat dipastikan tidak mendapatkan tunjangan profesi. Kami tidak akan mencabut sertifikatnya, hanya tunjangan profesinya," ujar Dasuki di gedung Kemendiknas kemarin (24/5).
Menurut dia, dengan penerapan aturan tersebut, para guru bersertifikat tidak boleh terlalu santai. Tingkat kehadiran para guru untuk mengajar, papar dia, tidak boleh kurang dari 40 jam per pekan. "Untuk itu, kami segera menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Agustus hingga Desember 2010," ujar dia.
Lebih lanjut Dasuki mengatakan, peraturan tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2011. Sehubungan dengan itu, dia berharap tiap-tiap dinas segera menyesuaikan 13 jabatan fungsional guru. Antara lain, guru pertama, guru muda, guru madya, serta guru utama.
JAKARTA - Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki menegaskan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Persiapan Matang Penting Bagi Siswa Agar Peluang Lulus Masuk PTN Makin Tinggi
Kamis, 07 November 2024 – 17:03 WIB - Pendidikan
Para Pengajar di PIP Semarang Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi
Kamis, 07 November 2024 – 13:45 WIB - Pendidikan
BM 400 Cibubur Buka Program IB, Minat Orang Tua Murid Tinggi Banget
Rabu, 06 November 2024 – 12:24 WIB - Pendidikan
Universitas Bunda Mulia Meluncurkan Prodi AI, Pertama di Indonesia
Rabu, 06 November 2024 – 11:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
Jumat, 08 November 2024 – 01:11 WIB - Hukum
Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
Jumat, 08 November 2024 – 02:02 WIB - Seleb
Minta Laura Meizani Muncul ke Publik, Vadel Badjideh: Sampai Kapan pun Saya Tidak Percaya
Jumat, 08 November 2024 – 03:50 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat 8 November 2024
Jumat, 08 November 2024 – 05:33 WIB - Pilkada
Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Jumat, 08 November 2024 – 00:49 WIB