Dasuki menambahkan, penyesuaian jabatan guru tersebut ditargetkan selesai pada 2013. Meski telah bersertifikat, sambung dia, guru yang tidak memenuhi syarat bisa saja tidak naik pangkat, dilarang mengajar, atau dipensiunkan lebih awal. "Kemendiknas akan menerapkan treatment (perlakuan, Red) bagi para guru yang mengalami penurunan kinerja. Jika tetap tidak ada perubahan, yang bersangkutan tinggal memilih untuk dipindahkan atau dilarang mengajar karena bisa mengganggu atau sebaiknya pensiun dini," jelas dia. (cha/jpnn/c11/agm)
JAKARTA - Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki menegaskan