Guru Mengaji Ini Berbuat Terlarang pada Anak Didiknya, TKP di Dalam Masjid, Astagaaa
Senin, 04 Januari 2021 – 19:06 WIB

Seorang guru mengaji berinisial JN, 27, warga Dusun Kabuntu, Desa Bara Kecamatan Woja, ditangkap polisi, Minggu (3/1) sekitar pukul 21.00 WITA. Foto: antara
BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Mobil dan Sepeda Motor Terjun ke Sawah, Satu Nyawa Melayang
Pelaku kini diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reserse Kriminal Polres Dompu.(antara/jpnn)