Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Mengaji Ini Berbuat Terlarang pada Anak Didiknya, TKP di Dalam Masjid, Astagaaa

Senin, 04 Januari 2021 – 19:06 WIB
Guru Mengaji Ini Berbuat Terlarang pada Anak Didiknya, TKP di Dalam Masjid, Astagaaa - JPNN.COM
Seorang guru mengaji berinisial JN, 27, warga Dusun Kabuntu, Desa Bara Kecamatan Woja, ditangkap polisi, Minggu (3/1) sekitar pukul 21.00 WITA. Foto: antara

jpnn.com, DOMPU - Seorang guru ngaji berinisial JN, 27, warga Dusun Kabuntu, Desa Bara Kecamatan Woja, ditangkap jajaran Polsek Woja, Minggu (3/1) sekitar pukul 21.00 WITA.

Ia ditangkap terkait dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya, bocah perempuan 11 tahun, sebut saja namanya, Melati.

Mirisnya lagi tindakan pencabulan yang dilakukan JN dilakukan di dalam masjid Arrahman desa setempat.

Usai mengajar mengaji, JN memanggil Melati dan mencium pipi serta meraba bagian dada bocah polos tersebut.

Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah di Dompu, Senin, membenarkan penangkapan tersebut, ia menjelaskan bahwa kelakuan bejat pelaku telah terendus oleh warga sekitar tetapi belum ada bukti.

Setelah diintai warga sekitar pukul 19.00 Wita, akhirnya kelakuan JN terbukti, dan pelaku ditangkap setelah warga melihatnya aksi pencabulan tersebut yaitu meraba bagian dada dan mencium korban.

Mengetahui kejadian tersebut warga sekitar geram dan ingin menghakimi pelaku, untungnya anggota Polsek Woja terjun ke lokasi dan segera mengamankan pelaku setelah mengetahui kejadian tersebut dari masyarakat yang diteruskan ke Bhabinkamtibmas desa setempat yaitu Aipda Supriyadin.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

Seorang guru mengaji berinisial JN, 27, warga Dusun Kabuntu, Desa Bara Kecamatan Woja, ditangkap jajaran Polsek Woja, Minggu (3/1) sekitar pukul 21.00 WITA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News