Guru MTS Bersama Wanita Non Muhrim, Digrebek
Kamis, 05 April 2012 – 08:35 WIB
Setelah sidang pertemuan antar tokoh masyarakat dan dihadiri baik oleh suami Pu maupun Istri Su, pasangan itu diminta membayar denda adat curi kampung paling lambat Sabtu (7/4) pagi dan akan langsung dilakukan doa cuci kampung.
"Ini hasil kesepakatan warga, kami tidak menuduh keduanya melakukan perbuatan zinah, kalau itu hanya Allah yang tahu," kata Ketua RT Arzulizon.(qia)