Guru Olahraga Aniaya Murid
Kamis, 20 Oktober 2011 – 09:16 WIB
Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Fathul Ulum melalui Kanit Reskrim Iptu Nasruddin membenarkan, telah menerima laporan pengaduan dari ayah korban, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan guru terhadap muridnya. “Saat ini guru tersebut sudah kita amankan dan diperiksa,” ujar Nasruddin yang mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 (penganiayaan biasa) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (hni/yn/bin)