Guru Perempuan Jadi Tersangka Pencabulan Murid
Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan lebih, akhirnya Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang guru playgroup Saint Monica Jakarta School sebagai tersangka. Guru berinisial H yang mengajar menari itu di sekolah internasional itu ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (6/8).
Penetapan salah satu guru di sekolah elite yang berlokasi di Jalan Danau Indah Raya, Blok B I, RT 10/13, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu sebagai tersangka setelah polisi merasa cukup memiliki bukti. Kemarin (6/8), polisi memanggil Miss H untuk diperiksa sebagai tersangka.
Guru tari itu dipanggil guna untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka sejak pukul 12.00. Hingga pukul 18.00, pemeriksaan terhadap Miss H oleh penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara belum juga selesai dilakukan.
Kasubnit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Krismastuti mengakui pemanggilan salah satu guru playgroup Saint Monica Jakarta School berinisial H memang sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan salah satu orangtua murid pendidikan anak usia dini (PAUD) sekolah tersebut.
Saat ditanya apakah akan melakukan penahanan terhadap H? Krismastuti mengaku belum akan melakukan penahanan terhadap tersangka saat ini. ”Kami masih melakukan pemeriksaan. Masih menunggu 1x 24 jam. Kita lihat nanti apakah akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka,” tegasnya, Rabu (6/8). (dai)