Guru Pesantren Cabul Diduga Makan Duit Bansos, untuk Senang-Senang
jpnn.com, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menemukan petunjuk adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan guru pesantren cabul berinisial HW.
Temuan itu seusai pihak kejaksaan memeriksa saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Asep mengatakan ada sejumlah bansos yang diajukan oleh HW atas nama para santrinya itu.
Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.
"Jadi, sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos," kata Asep di PN Bandung, Selasa.
Setelah bansos itu cair, menurut Asep dana yang didapat oleh para santri itu justru diambil kembali oleh HW. Sehingga dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
"Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa," kata Asep.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep mengatakan ada dua saksi anak yang dihadirkan.