Guru Pesantren Cabul Diduga Makan Duit Bansos, untuk Senang-Senang
Selasa, 21 Desember 2021 – 18:04 WIB
Menurut Asep, satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.
Sedangkan terdakwa HW mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.
Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban hamil hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021.
Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: