Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru PNS Dapat Bonus Rp250 Ribu per Bulan

Selasa, 01 Desember 2009 – 22:15 WIB
Guru PNS Dapat Bonus Rp250 Ribu per Bulan - JPNN.COM
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penandatangan itu persis bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional 2009 dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-64 yang jatuh pada 1 Desember 2009.

Presiden SBY mengabarkan berita baik itu kepada seluruh guru di tanah air. "Saudara-saudara, saat ini masih ada sekitar 2,1 juta guru di Depdiknas dan sekitar 400 ribu guru di lingkungan Departemen Agama yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Itulah sebabnya pemerintah akan memberikan penghargaan terhadap profesi guru. Hari ini, saya telah menandatangani Peraturan Presiden No 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS," kata SBY di Stadion Tennis Indoor Senayan Jakarta, Selasa (1/12).

Pernyataan SBY itu langsung disambut tepuk tangan dari ribuan guru yang hadir dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional 2009 dan HUT PGRI ke-64 itu. “Dalam Peraturan Presiden itu, ditetapkan tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu bagi guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Tambahan penghasilan itu diberikan terhitung 1 Januari 2009.”

Presiden mengatakan, bangsa yang maju karena pendidikannya bermutu. “Pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang unggul dan maju. Pendidikan yang bermutu memiliki peran sentral dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas, tangguh, kreatif dan inovatif. SDM seperti itulah yang akan menjadikan bangsa kita menjadi bangsa yang mandiri, berdaya saing dan memiliki akhlak dan peradaban yang mulia,” ujar SBY.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News