Guru PNS Diduga Cabuli 7 Siswanya, Siap-Siap Saja Sengsara
jpnn.com, KEDIRI - Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto memastikan menjatuhkan sanksi berat kepada oknum guru yang telah mencabuli sejumlah muridnya.
Pengakuan dari pelaku yang merupakan ASN di Kediri itu, ada tujuh siswa menjadi korban kebejatannya.
"Pengakuan dari terduga pelaku ada tujuh siswa. Sudah diperiksa tim inspektorat dan hasilnya sudah dilaporkan ke Pak Wali Kota," Siswanto menjelaskan, Jumat.
Inspektorat dan BKD yang akan memberikan sanksi terhadap guru tersebut, sedangkan Dinas Pendidikan menangani tentang proses pembelajaran siswa.
Dinas Pendidikan Kota Kediri akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan UU tersebut, terdapat tiga jenis hukum berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang," tutur dia.
Siswanto menambahkan pihak keluarga korban telah melimpahkan kasus pelecehan itu ke kepolisian.