Guru PNS, PPPK & Honorer Belum Beserdik Otomatis Dianggap Lulus PPG, yang Bilang Mas Nadiem
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sangat menguntungkan para pendidik.
Salah satunya, guru aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK serta honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) tidak perlu lagi antre mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
"Jadi, guru PNS, PPPK, honorer yang belum beserdik tidak perlu antre bertahun-tahun untuk ikut PPG. Dengan RUU Sisdiknas, mereka bisa mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana aturan UU ASN dan peraturan lainnya," terang Nadiem Makarim, Jumat (2/9).
Pernyataan Mas Nadiem ini dibenarkan Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung.
Dalam draf RUU Sisdiknas disebutkan bahwa guru yang sudah berstatus sebagai guru ketika RUU diundangkan akan otomatis dianggap sudah lulus PPG dan tersertifikasi.
“Bukankah ini berarti bentuk keberpihakan kepada guru meskipun mungkin baru menjadi guru 1-5 tahun sekalipun, tetapi sudah dianggap lulus PPG dan otomatis tersertifikasi," ujar Fahriza Tanjung.
Dia menjelaskan dalam RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan sesuai UU ASN.
Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean PPG yang panjang.