Guru PNS, PPPK & Honorer Belum Beserdik Otomatis Dianggap Lulus PPG, yang Bilang Mas Nadiem
Sementara, bagi guru non-ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS).
Dengan demikian, kata Fahriza, penyelenggara pendidikan bisa memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,yaitu menggunakan UMR/UMP (Upah Minimum Regional).
Skema tersebut menurut Mansur, wakil sekjen FSGI, sekaligus membuat penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.
Dia menegaskan RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD sebagaimana diatur dalam Pasal 108 huruf a RUU Sisdiknas. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun bisa diakui menjadi satuan pendidikan formal.
Dengan demikian, ujar Mansur, pendidik di satuan pendidikan tersebut bisa diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.
Hal sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.
"Hal ini tentu merupakan angin segar bagi para guru honorer yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak," pungkas Mansur. (esy/jpnn)