Guru PPPK Belum Digaji Mengadu ke Hotman Paris, Ini Respons Sukarma, Ya Ampun
jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Guru PPPK Belum Digaji Mengadu ke Hotman Paris, Ini Respons Sukarma, Ya Ampun.
Beredar video tentang beberapa guru PPPK dan honorer di Pemerintah Kota Bandarampung mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2021 dan honorer mengadu soal gaji mereka yang belum dibayarkan.
Mereka mengaku hanya mendapat gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Rp 150 ribu per bulan.
Padahal, kata Hotman Paris dalam video yang viral di media sosial itu, Kementerian Keuangan sudah mengucurkan anggaran untuk gaji sebesar Rp 43 miliar pada tahap pertama dan Rp 38 miliar untuk tahap kedua.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pemkota Bandarlampung menegaskan bahwa gaji PPPK telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
"Terkait gaji PPPK kami sudah anggarkan di APBD Perubahan tahun 2022 untuk bulan November dan Desember," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya, di Bandarlampung, Senin (26/9).
Dia menjelaskan bahwa terkait persoalan penetapan gaji PPPK tersebut pihaknya pun selalu berkonsultasi dengan anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD), sebab pemkot juga harus melihat dan mempertimbangkan keuangan daerah.