Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Swasta Bergaji Rp500 Ribu

Tuntut Dana Sertifikasi Segera Dicairkan

Selasa, 30 Juli 2013 – 07:14 WIB
Guru Swasta Bergaji Rp500 Ribu - JPNN.COM

jpnn.com - MEDAN - Keberadaan guru swasta di Medan terkesan dipandang sebelah mata. Pasalnya, selain gaji mereka yang masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK), yakni Rp500 ribu, mereka juga belum mendapatkan dana sertifikasi guru sejak 2012 lalu.

 

Hal ini terungkap ketika puluhan guru swasta yang mengajar di SMK dan SMA swasta mendatangi Kantor DPRD Kota Medan, Senin (29/7). Kedatangan mereka juga sempat diabaikan wakil rakyat, karena sedang mengikuti Rapat Paripurna di Lantai 4 gedung sementara DPRD tersebut.

Setelah menunggu cukup lama, mereka pun disuruh untuk menemui Komisi B DPRD Medan di lantai 2.

Pertemuan dengan Komisi B DPRD Kota Medan pun terjadi. Sayangnya, mereka hanya bertemu dengan Ketua Komisi B, Srijati Pohan, sedangkan anggota komisi lainnya tetap bertahan di ruang rapat paripurna. Politisi dari Partai Demokrat ini pun tampaknya kurang siap menampung aspirasi guru swasta ini.

"Kami datang untuk mengadukan nasib ke anggota DPRD Medan ini. Sudah delapan bulan kami tidak menerima dana sertifikasi. Yang aneh, guru negeri sudah mendapatkan dana itu, sementara guru swasta yang mengajar di SMK dan SMA semua belum mendapatkannya," kata perwakilan guru, Burhanuddin.

Ditambahkannya, dana sertifikasi ini sangat dibutuhkan guru-guru swasta tersebut. Pasalnya, bila hanya mengandalkan gaji dari sekolah, tidak cukup untuk membiayai keluarga mereka.

"Gaji kami dari sekolah hanya Rp500 ribu per bulan. Bila hanya mengandalkan gaji itu, sangat tidak cukup, terpaksa kami mengutang. Apalagi jelang lebaran ini, kebutuhan bertambah banyak. Anak-anak kami sudah minta belikan baju baru. Karena itu, kami mohon agar dana itu dicairkan sebelum Lebaran ini," paparnya.

MEDAN - Keberadaan guru swasta di Medan terkesan dipandang sebelah mata. Pasalnya, selain gaji mereka yang masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close