Fasli yang masih menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Menengah Tinggi (Dikti) ini juga menambahkan, pemberian kedua asuransi ini akan diperjuangkan dan dapat terealisasi dengan cepat. Pasalnya, wacana asuransi ini tidak memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun, pemberian asuransi diberikan kepada guru swasta yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Guru dan Dosen. (cha/jpnn)
JAKARTA --Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) berencana akan memberikan jaminan kesehatan dan hari tua bagi guru swasta. Wakil Menteri