Guru Tari di Kota Malang Cabuli 7 Murid, Modusnya Bikin Geleng Kepala
Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.
"Ada yang disetubuhi dan dicabuli dua kali, bahkan tiga kali. Korban diiming-iming harapan akan menjadi penari yang lebih baik dengan melakukan ritual tersebut," ucapnya.
Kasus tersebut terungkap pada saat orang tua korban melaporkan kasus yang dialami anak-anak mereka pada 17-18 Januari 2022.
Pencabulan dan persetubuhan itu, menurut pengakuan tersangka dilakukan pada periode September-November 2021.
Pada sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain diharapkan bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: