Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung

Selasa, 10 Desember 2024 – 07:49 WIB
Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung - JPNN.COM
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan mengenai kebijakan terbaru, salah satunya guru tidak perlu lagi mengajar tatap muka 24 jam sepekan. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikdasmen

Dalam sambutannya, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan tantangan dalam interoperabilitas dua sistem informasi kinerja khususnya dalam pemadanan data dan penyesuaian proses bisnis.

“Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan data yang akurat dan sistem yang terintegrasi dengan baik,” kata Haryomo.

Haryomo menambahkan, sistem informasi kinerja ini membantu mengurangi beban administrasi guru dan kepala sekolah.

Selain itu, sistem informasi terbaru akan terintegrasi dengan layanan kinerja BKN untuk mendukung berbagai sistem layanan kepegawaian.

“Kami berharap, BKN dan Kemendikdasmen dapat terus berkolaborasi untuk membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas, demi masa depan bangsa yang lebih baik,” kata Haryomo.

Hingga Tahun 2024, sebanyak 1.464.484 atau 81% data kinerja guru dan kepala sekolah telah berhasil teralirkan melalui kolaborasi data antara Satu Data ASN dan Satu Data Dikbudristek, sebagai bagian dari implementasi Satu Data Indonesia.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara BKN dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan para pihak pendukung lainnya.

Pada Tahun 2025, untuk jabatan fungsional pengawas sekolah akan dimasukkan dalam layanan kinerja ini. Pengawas sekolah memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas Pendidikan melalui pengawasan akademik dan manajerial. Penambahan layanan ini merupakan Langkah strategis untuk memastikan seluruh komponen Pendidikan mendapatkan dukungan yang optimal.

Kebijakan baru dituangkan dalam Surat Edaran Bersama, antara lain guru tidak perlu lagi harus mengajar tatap muka 24 jam dalam sepekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News