Guru Tidak Tetap Datangi DPRD, Protes Isi PP Manajemen PPPK
Kamis, 13 Desember 2018 – 07:58 WIB
Sementara Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im mengatakan, hal yang wajar jika GTT resah dengan adanya PP 49. Sebab teken kontraknya satu tahun sekali, bukan sekali dalam pengabdiannya. Pemerintah seharusnya memberi SK pengangkatan PPPK hingga purna tugas guru tersebut.
“Karena hal ini menyangkut masa depan GTT maka sangat dikhawatirkan menimbulkan persoalan sendiri bagi para guru honorer itu. Kami di Komisi E akan menyampaikan ke pemerintah pusat agar menghapus system kontrak setahun sekali,” katanya. (mus/rud)