Bukan 2023, Penghapusan Honorer pada 2026, PP Manajemen PPPK Bakal Direvisi
jpnn.com - JAKARTA - Bukan 2023, Penghapusan Honorer pada 2026, PP Manajemen PPPK Bakal Direvisi.
Semula, pemerintah menargetkan penghapusan honorer pada 2023.
Target tersebut sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP tersebut ditegaskan terhitung 28 November 2023, tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Namun, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melihat posisi sekarang ini, akan sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.
Oleh karena itu perlu solusi untuk memperpanjang waktu penyelesaiannya.
Menurut Bima, BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK. Tidak mungkin ada penambahan PP lagi dan cukup menyesuaikan soal batasan waktu 28 November 2023.