Guru: Tunjangan Profesi tak Cair, Kemdikbud jadi Contoh Buruk
Jumat, 10 Mei 2013 – 11:39 WIB
Diketahui, guru non PNS menerima TPP beragam. Bagi guru yang sudah penggolongan (inpassing) seperti IIIa, IIIb dan IIIc akan menerima tunjangan di atas Rp2 juta setiap bulan dengan akumulasi pembayaran per tri bulan.
Sementara guru-guru yang belum penggolongan menerima tunjangana dipukul rata Rp1,5 juta setiap bulan. Tahun-tahun sebelumnya, tunjangan ini dibayarkan melalui rekening daerah dan tidak terjadi kemacetan.
"Nah masalahnya juga masih banyak guru-guru dikmen yang belum menerima SK penggolongan, padahal sudah diajukan sejak lama validasinya," ungkap Dede Permana.(fat/jpnn)